DJAKARTA TIMES - Meski
dipromosikan untuk sementara menjadi gubernur di Jakarta setelah
pemenjaraan Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama kemarin, mantan wakil
gubernur, Djarot Saiful Hidayat, masih termasuk di antara banyak orang
Indonesia yang merasa bahwa hukuman dua tahun yang berat diberikan
kepada Ahok setelah dia ditemukan. Bersalah pada akhir kasus penghujatan adalah ketidakadilan yang serius. Bahkan, Djarot bahkan tidak tersenyum begitu saat ditunjuk sebagai gubernur kemarin sore.
Tampaknya Djarot masih lebih memilih bekerja sama dengan Ahok sebagai
wakil gubernurnya, terbukti dengan niatnya yang berani untuk bertindak
sebagai penjamin pembebasan kedua dari penjara.
"Jika terjadi sesuatu [setelah Ahok dibebaskan dari penjara], saya akan menjadi penjamin. Ini adalah jaminan yang lengkap. Jika ada yang terjadi, saya akan dipenjara, "kata Djarot, seperti dikutip Kompas kemarin.
Djarot mengatakan bahwa dia telah mengajukan surat ke Pengadilan
Negeri Jakarta Utara, yang memberikan hukuman Ahok, meminta kebebasan
Ahok.
Namun, seandainya permintaannya diberikan, Djarot mengaku tidak tahu
apakah Ahok masih bisa dipulihkan sebagai gubernur selama sisa masa
jabatan mereka bersama."Itu sampai ke Kementerian Dalam Negeri," katanya.
Istilah Ahok dan Djarot secara resmi berakhir pada bulan Oktober 2017,
setelah itu mereka akan digantikan oleh pemenang pemilihan gubernur
Jakarta yang baru saja disahkan, Gubernur terpilih Anies Baswedan dan
Wakil Gubernur terpilih Sandiaga Uno.
Penangguhan
penahanan dimungkinkan bagi tersangka kriminal atau terdakwa
berdasarkan Pasal 31 KUHAP, dengan syarat mereka yang diberi kebebasan
harus membayar uang jaminan atau memiliki penjamin yang menjamin bahwa
mereka tidak
0 comments:
Post a Comment