Monday, May 29, 2017

SURAT PENANGKAPAN RIZIEQ SHIHAAB DARI POLISI METRO JAKARTA DI TERBITKAN




  DJAKARTA TIMES- Polisi Metro Jakarta akan mengambil langkah prosedural untuk menangkap Kepala Front Pembela Islam Habib Muhammad Rizieq Shihab sebagai saksi dalam kasus dugaan distribusi percakapan yang beruap. Hal itu dilakukan setelah dia tidak menghadiri undangan polisi untuk kedua kalinya."Kami berkoordinasi dengan pengacara untuk mencarinya," kata Juru Bicara Polda Metro Jaya Raden Prabowo Argo Yuwono, Senin (15/5).Argo mengatakan, penyidik ​​Polda Metro Jaya bisa bekerja sama dengan Polisi Arab Malaysia dan Saudi untuk menangkap Habib Rizieq. Sementara itu, mereka akan fokus mencari Habib Rizieq di Indonesia.
Sementara itu, ketua tim hukum FPI Sugito Atmo Prawiro mengatakan bahwa dia tidak tahu tentang surat perintah penangkapan terhadap Habib Rizieq. Dia mengatakan Rizieq rencananya akan kembali ke Jakarta pada Senin (15/5). Tapi, dia membatalkan rencananya karena kasus percakapan uap memiliki kecenderungan politik.Berdasarkan informasi yang diterima Sugito, Habib Rizieq ada di Malaysia. Tapi, dia mungkin telah melakukan perjalanan kembali ke Arab Saudi.Kasus tersebut direkam oleh Polda Metro Jaya dengan Nomor LP / 510 / I / 2017 / PMJ / Dit Reskrimsus terkait dugaan distribusi percakapan yang beruap meliputi Rizieq dan seorang wanita bernama Firza Husein.Buktinya adalah screenshot percakapan pesan teks menggunakan Whatsapp, yang diduga antara Habib Rizieq dan Firza pada hari Minggu (29 Januari).

0 comments:

Post a Comment