Wednesday, August 2, 2017

DJAKARTA TIMES - 5 ORANG OTT DALAM KASUS DI PAMEKASAN




DJAKARTA TIMES -Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rabu malam 2 Agustus 2017, menetapkan lima orang tersangka dalam Operasi Tangkap Tangaan (OTT) di Pamekasan, Jawa Timur. KPK juga mengamankan uang Rp 250 juta dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Angaran Desa‎.


Setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Polda Jawa Timur, 10 orang yang terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT), oleh tim satgas KPK, ‎akhirnya 5 orang ditetapkan menjadi tersangka, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana angaran desa‎.


Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menjelaskan, lima orang tersebut yaitu, Bupati Pamekasan Achmad Syafii Yasin, Kajari Pamekasan Rudi Indra Prasetyo, Kepala inspektorat Sujipto Utomo, Kepala Desa Dasok kecamatan Pademawu kabupaten Pamekasan Agus Mulyadi dan‎ Staf Inspektorat Pamekasan Noer Solehoddin.


Kasus ini, dianggap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi berbeda dari kasus sebelumnya. Pasalnya, uang suap yang diberikan lebih besar dari pagu proyek yang digarap oleh Desa Dasok, yaitu 100 juta rupiah.

0 comments:

Post a Comment