Tuesday, August 1, 2017
DJAKARTA TIMES - KASUS PENGELAPAN LAHAN MILIK NEGARA BURHANUDDIIN HARUS DI PERIKSA KPK
By Unknown at August 01, 2017
No comments
DJAKARTA TIMES - Kantor Kejaksaan Sulawesi Selatan telah menamai tersangka $ 18 miliar (US $ 1,35 juta) karena diduga menyalahgunakan wewenangnya dalam penjualan tanah negara.
Asisten Kejati Special Task Force Utoto mengatakan pada hari Kamis bahwa Burhanuddin telah mengeluarkan izin prinsip, yang ditujukan untuk penggunaan transmigrasi, untuk keperluan industri di lahan negara di Laikang, Mangarabombang, Takalar.
Tugas mengatakan 150 hektar lahan dijual seharga Rp 18,5 miliar kepada perusahaan konstruksi Karya Insan Cirebon, yang menggunakannya untuk keperluan industri pada tahun 2015. Tanah tersebut telah digunakan sebagai daerah transmigran sejak tahun 1999.
"Sebagai bupati, tersangka menyalahgunakan kewenangannya dengan menerbitkan izin prinsip kepada Karya Insan Cirebon untuk pengembangan kawasan industri berat di desa Laikang dan Got, karena tanah tersebut dialokasikan untuk transmigran," kata Task.
Burhanuddin, yang akan mengakhiri masa jabatannya pada bulan Desember, adalah tersangka keempat yang disebutkan dalam kasus tersebut. Sebelumnya, kepala distrik Mangarabombang Muhammad Noer Utary, kepala desa Laikang Sila Laidi dan sekretarisnya, Andi Sose, diberi nama tersangka karena diduga menjual tanah negara dengan memanipulasi statusnya, dengan mengklaim bahwa tanah tersebut milik masyarakat setempat.
Istri Burhanuddin dan anak-anaknya juga telah diinterogasi karena ditengarai menuai keuntungan finansial akibat dugaan korupsi. Status mereka tetap menjadi saksi

0 comments:
Post a Comment