DJAKARTA TIMES-Jaksa penuntut umum mempertimbangkan untuk membawa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sebagai saksi dalam perkataan yang membenci
persidangan terhadap terdakwa Buni Yani.
"Ada kemungkinan untuk membawanya, tergantung pada apa yang dibutuhkan
pengadilan," kata jaksa penuntut umum Anwarudin di Bandung, Selasa 11
Juli.Sejauh ini 17 orang telah mengambil saksi. Gubernur DKI Jakarta (Ahok) akan bersaksi, namun kejaksaan berencana mendatangkan pakar IT sekaligus saksi.
Buni Yani telah memohon kepolosan dan keberatan atas dakwaan terhadapnya, yang ditolak oleh hakim. Sidangnya akan dilanjutkan dengan mendengarkan kesaksian saksi yang dijadwalkan dimulai pada 18 Juli.Kasus
Buni Yani diterima saat dia mengupload video pidato kontroversial Ahok
di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016, ke halaman Facebook-nya. Buni merusak transkrip kata tersebut dengan menghapus kata
"menggunakan" ketika Ahok menyebutkan ayat yang terkenal itu dari
Al-Maidah Al-Maidah.
Atas tindakannya, Buni Yani dikenai tuduhan membenci dan merusak konten video dari pidato Ahok. Dia dituduh melanggar Pasal 32 ayat 1 dan Pasal 28 ayat 2 dari undang-undang teknologi informasi dan elektronika.
0 comments:
Post a Comment