Wednesday, August 2, 2017

DJAKARTA TIMES - KETUA DPR SETYA NOVANTO KASUS E-KTP DALAM PENYELIDIKAN KPK




DJAKARTA  TIMES - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mempertanyakan Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka dalam kasus korupsi e-KTP.
Penyidik ​​akan menggali lebih dalam lagi dugaan penyalahgunaan pimpinan Partai Golkar sebagai anggota DPR dalam proses penganggaran proyek senilai Rp5,9 triliun. "Kami akan mengumumkan rincian tentang jadwal pertanyaan tersangka dan saksi," kata juru bicara KPK Febri Diansyah kemarin, 27 Juli. 


KPK telah merencanakan untuk menanyai Setya Novanto untuk pertama kalinya minggu ini. Sejak awal pekan lalu, penyidik ​​hanya memeriksa beberapa saksi dan dua narapidana dalam KTP, Irman dan Sugiharto, sekaligus mencurigai Andi Agustinus alias Andi Narogong.
 

KPK juga mengajukan larangan bepergian atas keponakan Setya Novanto Irvanto Hendra Pambudi. Sebelumnya dalam sidang persidangan, Irvanto disebut-sebut sebagai direktur konsorsium yang memenangkan lelang proyek e-KTP.
 

Pengacara Setya Firman Wijaya mengatakan bahwa kliennya akan mengajukan praperadilan dengan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dia mengkritik penilaian KPK dalam menamai kliennya sebagai tersangka.

0 comments:

Post a Comment