Tuesday, June 13, 2017
DJAKARTA TIMES - BU YANI TERNCAM HUKUMAN 6 TAHUN PENJARA
By Unknown at June 13, 2017
No comments
DJAKARTA - TIMES Buni Yani, yang dicurigai mengunggah video pidato Gubernur DKI Jakarta Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama telah mengklaim bahwa dia sedang dikriminalisasi.
Salah satu pengacara Buni, Aldwin Rahardian, mengatakan pada hari Selasa bahwa dia tidak memiliki proses penyampaian kasus secara transparan sampai dia dinyatakan sebagai tersangka.
"Pak Buni merasa ini [kasus] adalah bentuk kriminalisasi," kata Aldwin kepada wartawan, sebelum sidang praperadilan yang diajukan oleh kliennya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari Selasa.
"Kami, pengacaranya, telah memperhatikan bahwa ada bagian dari keseluruhan proses hukum yang telah dilewati," katanya lebih lanjut.Aldwin tidak memberikan rincian tentang proses hukum yang telah dilewati oleh penyelidik polisi. Dia hanya menyatakan bahwa saat kliennya diinterogasi untuk pertama kalinya di kantor polisi Jakarta pada 23 November, "dia segera diberi surat penangkapan dan diberi nama tersangka".
Buni mengajukan sebuah gerakan praperadilan untuk tidak disebut sebagai tersangka. Sidang praperadilan dijadwalkan dimulai sekitar tengah hari pada hari Selasa.Buni diduga melanggar Pasal 28 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), karena menghasut kebencian agama dan etnis, yang dapat dihukum hingga enam tahun penjara.
Buni sebelumnya dilaporkan oleh beberapa pendukung Ahok ke Polda Metro Jaya karena mengupload video versi terpotong yang menunjukkan Ahok menyebutkan sebuah ayat Alquran saat dia berbicara di depan sekelompok nelayan di Kepulauan Seribu pada 27 September.
Ucapan Ahok telah memicu kegemparan di kalangan organisasi Islam, yang akhirnya menyebabkan penamaannya sebagai tersangka penghujatan. Percobaan pertama Ahok dimulai pada hari Selasa pagi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, yang sementara berada di bekas gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di Jl. Gajah Mada, Jakarta Pusat.

0 comments:
Post a Comment