DJAKARTA TIMES - Polisi Jakarta menamakan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) dan ulama
Rizieq Shihab sebagai tersangka dalam kasus pornografi pada hari Senin. Rizieq ditunjuk sebagai tersangka tanpa harus menjalani pemeriksaan
polisi di bawah kapasitas sebelumnya sebagai saksi karena dia gagal
menjawab panggilan polisi dua kali pada bulan April dan Mei.
"Pukul
12 pagi hari ini [Senin], penyidik unit kejahatan khusus Polda Metro
Jaya meningkatkan status Rizieq dari saksi menjadi tersangka," kata juru
bicara Polisi Jakarta, Kombes. Argo Yuwono.
Argo mengatakan bahwa penyidik mengumpulkan bukti yang cukup untuk menyebutkan Rizieq sebagai tersangka. "Dia akan dikenai pasal 4, 6 dan 8 UU Pornografi tahun 2008," katanya.Sementara itu, pengacara Rizieq, Sugito Atmo Pawiro mengatakan bahwa dia telah menerima kabar terbaru dari kliennya dari polisi.
"Itu benar. Kami akan melawan polisi, "Sugito, yang berada di Arab Saudi bersama Rizieq, mengatakan untuk membalas sebuah pesan teks.Sugito
menyesalkan bahwa polisi tidak berusaha untuk mengupayakan pengunggahan
obrolan beruap yang diduga terjadi antara Rizieq dan Firza Husein, yang
dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus yang sama pada tanggal 16 Mei,
yang menyebabkan tuntutan pornografi terhadap Rizieq dan Firza.
"Para penyidik bersikap tidak adil dan memaksakan kehendak mereka [atas Rizieq]. Habib [Rizieq] bahkan belum diinterogasi. Mereka sudah pergi terlalu jauh, "katanya.Sugito tidak memberikan informasi mengenai apakah Rizieq, yang saat ini berada di Arab Saudi, akan segera kembali ke Indonesia
0 comments:
Post a Comment