Tuesday, June 6, 2017

DJAKARTA TIMES - HABIB RIZIEQ SHIHAB DAFTAR DPO YANG DI CARI KEPOLISIAN RI



Djakarta Times - Polda Metro Jaya telah mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab, yang telah ditunjuk sebagai tersangka dalam kasus obrolan dan foto-foto pornografi yang tidak menyenangkan. Jika dia masih belum kembali ke Indonesia, maka penyidik ​​akan segera menyerahkan Habib Rizieq dalam Daftar Paling Dicari (DPO).Kepala Bagian Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan dengan dikeluarkannya penyidik ​​surat perintah penangkapan akan mulai melakukan pencarian. 

Penyidik ​​an pergi ke tempat tinggal Habib Rizieq, jika tidak ditemukan mereka akan berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi untuk mencari informasi mengenai keberadaannya. "Itulah dasar yang akan digunakan untuk mengeluarkan DPO [Most Wanted List]," kata Argo di Polda Metro Jaya, Selasa (30/5/2017).Argo berharap Habib Rizieq kembali ke negara tersebut segera dan mematuhi hukum di Indonesia dan menjalani proses tersebut hingga masa percobaan di masa depan. "Jadi misalnya kita sudah mengeluarkan surat perintah penangkapan, sebelum kita mengeluarkan DPO dia hadir ke indonesia, lebih baik," katanya. 

Polisi menambahkan ulama keras Rizieq Shihab ke daftar yang paling dicari pada hari Rabu (31/05), setelah secara resmi menamai Front Pembela Islam, atau FPI, menjadi pemimpin tersangka dalam kasus pornografi yang sedang berlangsung pada hari Senin."Kami secara resmi menambahkan Rizieq ke daftar yang paling kami inginkan hari ini," juru bicara Polisi Jakarta Sr. Comr. Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan pada hari Rabu. 

Penyelidik berencana mengadakan rapat koordinasi dalam beberapa hari mendatang untuk memetakan tindakan lebih lanjut untuk membawa Rizieq ke pengadilan, yang mungkin termasuk meminta Interpol untuk mengeluarkan "pemberitahuan merah," atau surat perintah penahanan internasional, untuk ulama tersebut."Seperti yang saya katakan kemarin, setelah surat perintah kami, kami pergi ke tempat kediaman tersangka. Kemudian, kami pergi ke Kantor Imigrasi untuk mencari tahu kapan [Rizieq] meninggalkan negara tersebut dan kapan dia akan kembali," kata Argo.

"Tersangka tersebut berangkat pada 26 April dan belum kembali. Berdasarkan hal tersebut, penyidik ​​menambahkan Rizieq ke dalam daftar yang diinginkan," tambahnya.Ulama tersebut meninggalkan Indonesia pada bulan April bersama keluarganya untuk umroh, atau berziarah ke Mekah. Dia belum kembali ke negara itu dan keberadaannya masih belum pasti. Polisi menduga dia masih berada di Arab Saudi."Kehadirannya di daftar paling dicari kami sebagian besar karena ketidakhadirannya dari negara ini," kata Argo. 

Rizieq, yang telah bertahun-tahun memberitakan nilai-nilai Islam konservatif, dituduh melanggar undang-undang anti pornografi Indonesia yang ketat dengan bertukar pesan grafis dan gambar telanjang dengan Firza Husein. 

"Kami saat ini sedang mendiskusikan langkah-langkah di masa depan, termasuk apakah kami meminta informasi paspor Rizieq, atau meminta Interpol mengeluarkan pemberitahuan merah. Kami akan menunggu hasil pertemuan tersebut," kata Argo.Firza juga disebut sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

0 comments:

Post a Comment