Djakarta Times - Polda
Metro Jaya telah mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap
pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab, yang telah
ditunjuk sebagai tersangka dalam kasus obrolan dan foto-foto pornografi
yang tidak menyenangkan. Jika dia masih belum kembali ke Indonesia, maka penyidik akan segera
menyerahkan Habib Rizieq dalam Daftar Paling Dicari (DPO).Kepala Bagian Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo
Argo Yuwono mengatakan dengan dikeluarkannya penyidik surat perintah
penangkapan akan mulai melakukan pencarian.
Penyidik
an pergi ke tempat tinggal Habib Rizieq, jika tidak ditemukan
mereka akan berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi untuk mencari informasi
mengenai keberadaannya. "Itulah dasar yang akan digunakan untuk mengeluarkan DPO [Most Wanted List]," kata Argo di Polda Metro Jaya, Selasa (30/5/2017).Argo
berharap Habib Rizieq kembali ke negara tersebut segera dan mematuhi
hukum di Indonesia dan menjalani proses tersebut hingga masa percobaan
di masa depan. "Jadi misalnya kita sudah mengeluarkan surat perintah penangkapan,
sebelum kita mengeluarkan DPO dia hadir ke indonesia, lebih baik,"
katanya.
Polisi menambahkan ulama keras Rizieq Shihab ke daftar yang paling
dicari pada hari Rabu (31/05), setelah secara resmi menamai Front
Pembela Islam, atau FPI, menjadi pemimpin tersangka dalam kasus
pornografi yang sedang berlangsung pada hari Senin."Kami secara resmi menambahkan Rizieq ke daftar yang paling kami inginkan hari ini," juru bicara Polisi Jakarta Sr. Comr. Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan pada hari Rabu.
Penyelidik berencana mengadakan rapat koordinasi dalam beberapa hari
mendatang untuk memetakan tindakan lebih lanjut untuk membawa Rizieq ke
pengadilan, yang mungkin termasuk meminta Interpol untuk mengeluarkan
"pemberitahuan merah," atau surat perintah penahanan internasional,
untuk ulama tersebut."Seperti yang saya katakan kemarin, setelah surat perintah kami, kami
pergi ke tempat kediaman tersangka. Kemudian, kami pergi ke Kantor
Imigrasi untuk mencari tahu kapan [Rizieq] meninggalkan negara tersebut
dan kapan dia akan kembali," kata Argo.
"Tersangka tersebut berangkat pada 26 April dan belum kembali.
Berdasarkan hal tersebut, penyidik menambahkan Rizieq ke dalam daftar
yang diinginkan," tambahnya.Ulama tersebut meninggalkan Indonesia pada bulan April bersama keluarganya untuk umroh, atau berziarah ke Mekah. Dia belum kembali ke negara itu dan keberadaannya masih belum pasti. Polisi menduga dia masih berada di Arab Saudi."Kehadirannya di daftar paling dicari kami sebagian besar karena ketidakhadirannya dari negara ini," kata Argo.
Rizieq, yang telah bertahun-tahun memberitakan nilai-nilai Islam
konservatif, dituduh melanggar undang-undang anti pornografi Indonesia
yang ketat dengan bertukar pesan grafis dan gambar telanjang dengan
Firza Husein.
"Kami saat ini sedang mendiskusikan langkah-langkah di masa depan,
termasuk apakah kami meminta informasi paspor Rizieq, atau meminta
Interpol mengeluarkan pemberitahuan merah. Kami akan menunggu hasil
pertemuan tersebut," kata Argo.Firza juga disebut sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
0 comments:
Post a Comment