Friday, June 23, 2017
By Unknown at June 23, 2017
No comments
DJAKARTA TIMES - Kepala Satuan Reserse Kriminal Polri Comr. Jenderal Ari Dono Sukmanto membantah menamai pendiri dan pengusaha media asal MNC Group Hary Tanoesoedibjo sebagai tersangka.
"Saya belum pernah mendengarnya," kata Ari Dono, Meski begitu, Ari mengatakan, polisi tidak mengesampingkan kemungkinan penamaan Hary Tanoesoedibjo sebagai tersangka. Menurutnya, unitnya perlu mengajukan laporan sebelum membuat kasus ini sebagai penyelidikan.
"Jika ada cukup bukti, sangat mungkin (untuk menamai dia tersangka)," katanya.Sebelumnya, Jaksa Agung M. Prasetyo mengklaim bahwa Hary Tanoesoedibjo telah dinyatakan tersangka dalam kasus dugaan ancaman pesan teks.
"Dia telah diidentifikasi sebagai tersangka," katanya, Hary dilaporkan karena diduga mengirim pesan teks ancaman kepada kepala subdirektorat investigasi kejahatan khusus Kejaksaan Agung Yulianto pada Januari 2016.Sampai saat ini, polisi telah menanyai 13 saksi terkait kasus ini. Saksi termasuk saksi ahli.Yulianto menerima pesan singkat dari orang yang tidak teridentifikasi pada tanggal 5 Januari 2016 sekitar pukul 4.30 sore. Pesan tersebut mengatakan:
DJAKARTA TIMES - ISI PESAN SMS DARI HERY TANOESOEDIBJO YANG MENBUAT NYA MENJADI TERSANGKA
"Mas Yulianto, kita akan membuktikan siapa yang salah dan siapa yang benar, siapa profesional dan siapa penjahat. Anda harus ingat bahwa kekuasaan tidak bertahan lama. Salah satu alasan saya masuk ke politik adalah membasmi orang di Penegakan hukum yang melakukan ketidakadilan, adalah korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan Tandai kata-kata saya, saya akan menjadi pemimpin negara ini Ketika itu terjadi, yaitu saat Indonesia dibersihkan. "

0 comments:
Post a Comment