Wednesday, June 14, 2017

DJAKARTA TIMES -TIDAK ADA LAGI SEL ISTIMEWA BUAT NARAPIDANA




DJAKARTA TIMES - Beberapa narapidana hukuman mati dilaporkan telah dipindahkan ke penjara Nusakambangan di Cilacap, Jawa Tengah, menandakan bahwa eksekusi mereka akan dilakukan dalam waktu dekat.Tiga tersangka hukuman mati dari penjara Tembesi di Batam diam-diam dipindahkan ke penjara Nusakambangan pada hari Minggu malam. Mereka adalah tahanan yang putusannya bersifat final dan mengikat.Menggunakan otoritas resmi kapal KB Pengayoman, tiga narapidana dari Batam Wijayapura Quay di Cilacap menuju "pulau eksekusi" sekitar pukul 08.00. Waktu lokal. Mereka adalah Agus Hadi, 53;
 Pudjo, 42; Dan Suryanto, 53.


 "Mereka adalah tahanan hukuman mati dari Lembaga Pemasyarakatan Batam Kelas II," Abdul Aris, sipir penjara Batu di Nusakambangan, mengatakan kepada wartawan pada hari Minggu. Mereka dihukum karena tuduhan melakukan perdagangan narkoba, lanjutnya.Abdul selanjutnya menjelaskan bahwa ketiga narapidana Batam itu dipersatukan dengan banyak terpidana mati lainnya di penjara Batu. Ada 59 terpidana mati yang menunggu eksekusi di Nusakambangan, dia menambahkan.Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Kepala Divisi Pemasyarakatan Jawa Tengah 


Molyanto mengkonfirmasi pengalihan tiga tahanan hukuman mati dari Batam ke Nusakambangan.Namun, dia belum bisa memastikan apakah akan dieksekusi dalam putaran eksekusi yang akan datang, yang ketiga di bawah pemerintahan Joko Jokowi Widodo."Nusakambangan hari ini menerima tiga narapidana narkoba yang telah menerima hukuman mati. Soal apakah mereka ada dalam daftar narapidana yang akan dieksekusi, kita masih belum tahu, "kata Molyanto kepada wartawan pada hari Minggu.


Sebelumnya, Jaksa Agung M Prasetyo membenarkan eksekusi narapidana hukuman mati terkait narkoba yang putusannya bersifat final dan mengikat akan segera dilakukan, dengan mengatakan bahwa semua persiapan telah dilakukan dan sekarang hanya masalah waktu saja, katanya.Prasetyo lebih lanjut mengatakan bahwa putaran ketiga eksekusi akan dilakukan di Nusakambangan, lokasi yang sama dengan eksekusi sebelumnya terhadap 14 narapidana narkoba pada bulan Januari dan April 2015
 

0 comments:

Post a Comment