Friday, June 23, 2017

DJAKARTA TIMES- HARY DI NYATAKAN SEBAGAI TERSANGKA OLEH PIHAK KEPOLISIAN



DJAKARTA TIMES Kepolisian Nasional secara resmi menamai pengusaha sekaligus politisi Hary Tanoesoedibjo sebagai tersangka pada hari Jumat karena diduga mengintimidasi pejabat Kejaksaan Agung (Kejagung) tahun lalu.
 
Juru bicara Kepolisian Nasional Brig. Jenderal Rikwanto mengatakan di Jakarta pada hari Jumat bahwa polisi telah memberi tahu jaksa penuntut tentang status Hary melalui surat tertanggal 15 Juni. "Kepolisian telah mengizinkan penyidiknya untuk memulai penyelidikan kriminal dengan Hary sebagai tersangka." 
 
Pengumuman tersebut mengakhiri hari ketidakpastian status Hary setelah dia menjalani serangkaian pertanyaan polisi. Dia dilaporkan ke polisi karena diduga mengancam kepala subdirektorat Kejaksaan Agung untuk melakukan kejahatan khusus, Yulianto, yang menangani sebuah penyelidikan atas klaim restitusi pajak yang dianggap mencurigakan sebesar Rp 10,75 miliar (US $ 807.360) pada tahun 2009.
 
Awal pekan ini, polisi mengklarifikasi pernyataan Jaksa Agung Prasetyo kepada media bahwa Hary, pendiri Persatuan Persatuan Indonesia (Perindo) dan rantai media MNC Group, telah ditunjuk sebagai tersangka. Selanjutnya, pengacara Hary melaporkan Prasetyo kepada polisi karena membuat pernyataan yang mereka anggap salah.
 
Yulianto mengajukan tuntutan pidana kepada Hary karena diduga mengirim SMS kepadanya sebuah pesan yang mengancam sehubungan dengan penyelidikan AGO yang sedang berlangsung mengenai restitusi pajak yang meragukan yang melibatkan perusahaan Hary, PT Mobile-8 Telecom.
 
SMS tersebut mengatakan, "Mas Yulianto, kita akan membuktikan siapa yang benar; Siapa yang profesional dan siapa preman Harap diingat bahwa kekuatan tidak bertahan selamanya. Saya memasuki dunia politik dengan tujuan untuk menghilangkan penegak hukum yang tidak demokratis, korup dan menyalahgunakan kekuasaan mereka. Tandai kata-kataku, saya pasti akan menjadi pemimpin negara ini dan ketika saya melakukannya, Indonesia akan disucikan. "
 
Rikwanto menambahkan bahwa polisi dijadwalkan untuk mempertanyakan Hary awal bulan depan, setelah hari raya Idul Fitri.
 
Polisi telah membebankan Hary berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik 2016, yang membawa hukuman penjara maksimum empat tahun

0 comments:

Post a Comment