Thursday, April 20, 2017

DJAKARTA TIMES - HUKUMAN PERCOBAAN 2 TAHUN



DJAKARTA TIMES  - Indonesia- Jaksa pada hari Kamis merekomendasikan dua tahun masa percobaan untuk gubernur Kristen minoritas ibukota Indonesia selama persidangan karena menghujat Quran.

Permintaan hukuman yang relatif ringan dilakukan sehari setelah Gubernur Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama tersingkir dari jabatannya dengan kemenangan telak atas saingan Muslim yang didukung oleh ulama konservatif.

Hukuman maksimal untuk penghujatan di negara berpenduduk mayoritas Muslim adalah lima tahun penjara. Jaksa merekomendasikan satu tahun penjara jika Ahok melanggar masa percobaannya.

Ahok dituduh menghujat tahun lalu ketika sebuah video muncul darinya kepada para pemilih bahwa mereka ditipu jika mereka percaya bahwa sebuah ayat tertentu dalam Quran melarang umat Islam memilih pemimpin non-Muslim sebagai pemimpin.

Kelompok Islam garis keras menarik ratusan ribu orang untuk melakukan demonstrasi anti-Ahok di Jakarta, menggoyahkan pemerintahan Presiden Joko "Jokowi" Widodo dan merongrong reputasi Indonesia karena telah menerapkan bentuk Islam moderat.

Pengacara Ahok akan mengajukan pembelaan terakhirnya minggu depan dan sebuah putusan dari panel lima hakim diharapkan dimulai pada awal Mei

0 comments:

Post a Comment