Djakarta Times-Tim kampanye dari Gubernur DKI Jakarta Basuki “Ahok” Tjahaja Purnama
dan Djarot Saiful Hidayat telah menyatakan keberatan ke (KPU Jakarta)
rencana Jakarta Komisi Pemilihan Umum untuk meminta pasangan untuk
mengambil cuti selama masa kampanye kedua mendatang.
I Gusti Putu Artha, juru bicara tim kampanye, mengatakan rencana itu
terhadap Surat Keputusan Nomor 41 2016 tentang timeline proses
pemilihan, yang katanya calon hanya diminta untuk menghadiri debat
selama masa kampanye selama seminggu dari 6 April - 15 April.
“Dengan peraturan yang ada, Ahok tidak perlu mengambil cuti karena ia hanya perlu untuk menghadiri debat. Namun, jika KPU memutuskan untuk memperpanjang masa kampanye dan
memungkinkan berbagai kegiatan kampanye,
Ahok akan perlu mengambil cuti
lagi,”kata Putu The Jakarta Post, Rabu.Komisi berencana untuk merevisi keputusan yang ada dan mewajibkan
calon untuk berkampanye mulai 7 Maret hingga 15 April di mana Ahok dan
Djarot harus berangkat dari Balai Kota.Kepala KPU Jakarta Sumarno mengatakan sebelumnya bahwa calon akan
diizinkan untuk melakukan berbagai kegiatan kampanye tetapi tidak
diizinkan untuk menyebarkan materi kampanye atau mengadakan acara
kampanye besar.
Putu
mengatakan tim curiga bahwa komisi memiliki motif tersembunyi untuk
mengubah keputusan tersebut menjelang limpasan, menambahkan bahwa tim
akan menyampaikan keberatan mereka mengenai revisi Keputusan selama
dengar pendapat diprakarsai oleh KPU Jakarta.
0 comments:
Post a Comment