Monday, July 17, 2017

DJAKARAT TIMES - HTI MENOLAK PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG (PERPPU) NO 2 TAHUN 2017




DJAKARTA TIMES -  Indonesia telah membuat  kekuatan baru yang memungkinkan pemerintah melarang organisasi massa yang dianggap mengancam kesatuan negara tanpa melalui pengadilan.

Peraturan baru tersebut membuka jalan bagi sebuah larangan terhadap kelompok Islam garis keras Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), yang mempromosikan kekhalifahan global yang diatur oleh syariah.

Pemerintah mengumumkan rencana pada bulan Mei untuk membubarkan HTI, dengan alasan bahwa kegiatannya melanggar asas Pancasila, ideologi negara Indonesia yang pluralis, dan UUD 1945.

Namun berdasarkan hukum yang ada, ini adalah proses yang berat yang bisa memakan waktu hingga empat tahun. Undang-undang 2013 tentang organisasi massa memerlukan tiga peringatan sebelum keputusan untuk membubarkan sebuah organisasi dibuat oleh pengadilan.
   
 KTT untuk mempromosikan Islam yang 'direnovasi' dalam tantangan terhadap jihadism Pluralisme dalam bahaya: Apakah toleransi agama di Indonesia terancam?

Kepala Menteri Keamanan Wiranto mengatakan pada hari Rabu bahwa ada beberapa ormas di Indonesia yang merupakan ancaman nyata bagi negara tersebut.

Dia mengatakan, peraturan pemerintah yang baru memberi kementerian tentang Hak Asasi Manusia dan Hak Asasi Manusia untuk membatalkan perizinan organisasi massa yang ternyata bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945. 

Ini tidak dimaksudkan untuk membatasi kebebasan berkumpul, ini semata-mata ditujukan untuk menjaga persatuan dan menjaga eksistensi bangsa," kata Wiranto. "Ini bukan tindakan pemerintah yang sewenang-wenang."


Juru bicara HTI Ismail Yusanto mengatakan kepada bahwa organisasi tersebut masih membahas peraturan baru tersebut.,Larangan Hizbut Tahrir Indonesia mendapat dukungan dari banyak organisasi Muslim - 14 di antaranya, termasuk NU terbesar di negara itu, mengeluarkan sebuah pernyataan pada 7 Juli yang menyatakan bahwa gerakan tersebut merupakan ancaman keamanan nasional.
 

Namun banyak aktivis hak lainnya berpendapat bahwa sebuah larangan akan menjadi pelanggaran kebebasan berserikat dan sebuah kemunduran rezim otoriter Suharto, yang menggunakan keputusan pemerintah untuk melarang Partai Komunis Indonesia atau PKI pada tahun 1966.Hizbut Tahrir, yang didirikan pada tahun 1953 di Yerusalem sebagai organisasi Muslim Sunni, menolak demokrasi dan negara bangsa namun tidak menganjurkan kekerasan untuk mencapai tujuannya.


Hizbut Tahrir Indonesia berencana menggelar aksi secara besar-besaran di Patung Kuda, Jakarta besok siang, Selasa (18/7).

 

Aksi tersebut merupakan bentuk penolakan HTI terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No.2 tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan yang baru saja diterbitkan pemerintah. 




0 comments:

Post a Comment