Thursday, July 20, 2017

DJAKARATA TIMES - HTI AKAN MENGAJUKAN TUNTUNAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA




DJAKARTA TIMES- Kelompok Muslim Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) akan mengajukan tuntutan hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk menantang pencabutan status badan hukum dan instruksi untuk dibubarkan oleh pemerintah, kata pengacara kelompok tersebut Yusril Ihza Mahendra.
 

"Kami tahu posisi kami lemah dalam menghadapi pemerintah, yang telah menggunakan Perppu. Kita seharusnya tidak menyerah pada penegakan keadilan. Kita seharusnya tidak membiarkan kediktatoran ada di negara ini, "kata Yusril, mengacu pada Peraturan Pengganti Undang-Undang Perpajakan No.2 / 2017 tentang Organisasi Massa, dalam sebuah pernyataan tertulis pada hari Rabu, beberapa jam setelah pemerintah Mengumumkan pelarangan resmi HTI.

Pemerintah meyakini bahwa HTI bertentangan dengan ideologi negara Pancasila karena mempromosikan kekhalifahan Islam (negara Islam). Dengan menerbitkan Perppu No.2 pada tanggal 10 Juli, pemerintah memberikan kewenangan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk membubarkan semua ormas yang dianggap melanggar Pancasila tanpa proses hukum yang semestinya.
HTI mengajukan judicial review kepada Mahkamah Konstitusi untuk menantang Perppu pada hari Selasa. Namun, Yusril mengatakan, kelompok tersebut harus mengambil langkah hukum lainnya karena dengan pembubaran tersebut, pihaknya tidak lagi memiliki legal standing untuk mengajukan judicial review. 

"Kami sedang mempersiapkan langkah terbaik untuk tindakan selanjutnya," kata mantan menteri hukum dan hak asasi manusia tersebut.

0 comments:

Post a Comment