Monday, July 17, 2017

DJAKARTA TIMES- "SETIAP ORGANISASI YANG BERTENTANGAN DENGAN PANCASILA AKAN DI BUBARKAN "




DJAKARTA TIMES -  Juru bicara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Ismail Yusanto mengatakan bahwa 17 organisasi massa saat ini akan mengajukan judicial review terhadap peraturan pengganti Perpajakan pada ormas ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka juga akan meminta dukungan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk menolak peraturan tersebut.



 HTI juga telah merencanakan untuk melakukan demonstrasi menentang Perppu No. 2/2017 tentang Organisasi Massa yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo. HTI adalah salah satu dari banyak organisasi yang menghadapi pembubaran untuk mempromosikan konsep khilafah. Pemerintah Tidak Perlu Isu Perppu Membubarkan HTI  



Ismail Yusanto mengatakan bahwa berdasarkan anggaran dasarnya HTI adalah gerakan dakwah Islam. Meski demikian, kegiatan tersebut dilakukan dalam rangka NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia) berdasarkan Pancasila Pancasila dan UUD 1945. 



"Bagaimana dengan pluralisme dan keragaman? Tidak ada yang perlu dikhawatirkan," kata Ismail dalam sebuah diskusi di Perpu di Jakarta kemarin. 
"Demonstrasi tidak hanya akan diadakan untuk HTI karena pelaku merusak semua organisasi," ketua dewan eksekutif HTI Rokhmat S. Labib mengatakan dalam sebuah konferensi pers di kantornya pada hari Rabu, 12 Juli.


Rokhmat menambahkan bahwa Perpu mengatakan bahwa setiap organisasi massa yang bertentangan dengan Pancasila dapat dibubarkan. Anggota dan direktur eksekutif organisasi semacam itu juga akan menghadapi hukuman penjara. HTI bingung dengan dikeluarkannya peraturan tersebut dan menganggapnya sebagai produk 'rezim diktator'.dan  Pembubaran HTI Sudah Lama Direncanakan 



"Apa yang telah dilakukan HTI? Bukan membunuh orang, tidak memicu kerusuhan, tidak mengebom orang, tidak menjual aset negara," kata Rochmat.
Presiden Jokowi telah mengizinkan mereka yang keberatan dengan Perpu dalam Organisasi Massa, juga terkait dengan pembubaran HTI, untuk meningkatkan unjuk rasa mereka melalui pengadilan.

0 comments:

Post a Comment