Monday, July 24, 2017

DJAKARTA TIMES - PERPUU 2/2017 DI BERLAKUKAN TIDAK UNTUK SATU ORMAS



DJAKARTA TIMES - Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Perpajakan RI 2/2017 tentang Amandemen UU 17/2013 tentang Organisasi Massa, pada hari Rabu (12 Juli). Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly mengatakan Perppu tidak dimaksudkan hanya untuk satu organisasi. Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), muncul.
 

"Tentu bukan hanya untuk satu organisasi, ini menargetkan organisasi yang ideologinya bertentangan dengan ideologi negara, jadi kami tidak mengeluarkan Perppu khusus untuk organisasi massa tertentu," kata Yasonna Laoly usai bertemu dengan Komisi III di Parlemen Gedung pada hari Rabu (12 Juli).
 

Yasonna mengatakan bahwa ke depan Perpu akan menjadi acuan dalam pembubaran ormas massal lainnya yang bertentangan dengan ideologi negara.
 

Menurut Yasonna, Perppu telah dibahas secara menyeluruh dengan Koordinator Kementerian Politik, Hukum dan Keamanan, baik dari segi pertimbangan menjadi Perppu atau dalam hal substansi.
 

Yasonna enggan membahas dinamika di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Perppu. DPR telah mendekati urusan regulasi Perppu.
 

Yasonna mengatakan bahwa Pancasila dan UUD 1945. Sementara itu, pemerintah melihat keadaan ideologi. "Hukum organisasi massa yang ada hampir tidak memungkinkan kita untuk larut seperti itu, jadi sangat sulit," kata Yasonna.
 

Perppu menetapkan bahwa UU 17/2013 tentang Organisasi Massa mendesak perubahan yang serius karena belum diatur secara komprehensif mengenai organisasi massa yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945, yang mengakibatkan kekosongan hukum dalam kasus sanksi yang efektif.

0 comments:

Post a Comment