Friday, July 7, 2017

DJAKARTA TIMES- ANGGOTA DPR DI PERIKSA KPK DALAM KASUS E-KTP




DJAKARTA TIMES - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menginterogasi mantan pembicara DPR Ade Komarudin sehubungan dengan kasus korupsi kartu Identitas Elektronik (e-ID).  

 "Dia akan diinterogasi sebagai saksi tersangka Andi Agustinus (AA)," kata Febri Diansya, juru bicara KPK, di Jakarta, Selasa.

 Anggota parlemen lainnya, Chairuman Harahap dari Golkar, yang merupakan mantan ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat, juga akan dipanggang oleh KPK sebagai saksi AA.

 Selain itu, dua orang dari perusahaan swasta - komisaris PT Berkah Langgeng Abadi Juli Hira dan seorang karyawan perusahaan swasta Melyana JAP - akan diinterogasi sebagai saksi dalam kasus yang sama. 
KPK telah memanggil Ratna Sari Lubis, istri Harahap, dan anak mereka, Wannahari, atas kasus yang sama, namun mereka gagal menghormati pemanggilan tersebut. 

Harahap telah memainkan peran penting dalam proyek tersebut dan diduga mendapat total dana sebesar Rp26 miliar dan US $ 584 ribu dari dana proyek. 
 Ade Komarudin, saat ini sekretaris Partai Golkar, juga diklaim telah diduga menerima $ 100 ribu dari proyek senilai Rp5,95 triliun.


Irman dan Sugiharto, pejabat tingkat menengah Kementerian Dalam Negeri; Andi Agustinus, seorang 
pengusaha; Miryam S. Haryani, seorang mantan legislator dari faksi Partai Hanura; Dan Markus Nari dari Fraksi Partai Golkar diberi nama oleh badan anti-korupsi sebagai tersangka dalam kasus tersebut. 


Karena persidangan telah berlangsung, kesaksian beberapa saksi telah mengungkapkan tuduhan mengejutkan bahwa sekitar Rp2,3 triliun (sekitar $ 172,5 juta) dari dana proyek tersebut digelapkan. 
Skandal korupsi tersebut diduga melibatkan petugas Kementerian Dalam Negeri dan politisi yang menjabat sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat selama periode 2011-2012.

0 comments:

Post a Comment